Senin, 22 April 2013
Belajar Cepat Microsoft Office excel 2007
ini dia tata cara menggunakan microsoft excel dengan cepat klik disini yaa http://www.4shared.com/file/FX4xZ9ZN/tutorial_excel.html
Minggu, 21 April 2013
Tokoh sufi Al-Qusayry
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada hakikatnya tasawuf merupakan pengalaman pribadi seseorang
hamba dengan Tuhannya, sehingga masing-masing individu memiliki kecenderungan
dan pengalaman spiritual yang berbeda-beda sesuai dengan level tasawufnya. Oleh
karenanya, wajar apabila setiap ulama sufi dalam menjelaskan arti sufi atau
definisi tasawuf sesuai konteks pemikiran dan pengalaman keberagamaannya,
berdasarkan intuisi masing-masing individu berbeda satu dengan lainnya.
Telah banyak tokoh-tokoh
sufi yang telah kita ketahui salah satunya adalah Al-Qusayri. Di sini penulis
akan memberikan biografi singkat tokoh sufi Al-Qusayri, dengan bahasa yang
mudah difahami. Pada saat ini telah muncul anggapan-anggapan manusia tentang
sufi yang salah dalam mengartikan arti dari sufi itu sendiri, maka dari itu
disini penulis juga akan menjelaskan sedikit tentang pemikiran dari tokoh sufi
Al-Qusayri, supaya manusia tersebut mengetahui arti sebenarnya bagaimana
pemikiran tokoh sufi yaitu Al-Qusayri.
Upaya para sufi dalam mencapai kedekatan dengan Tuhannya telah
melahirkan aliran aliran pemikiran dalam tasawuf,yaitu : faham transendental
dan union mistisisme . Para sufi yang memahami bahwa antara hamba dengan Tuhannya
terdapat jarak pembatas,beranggapan bahwa untuk sampai pada kedekatannya
seseorang harus sanggup membersihkan jiwanya melalui latihan-latihan spiritual
dengan pendekatan syariat yang bersumber dari alqur'an dan sunnah nabi,aliran
ini pun berkembang dan kemudian melahirkan bentuk tasawuf amali atau akhlaqi
dan sering pula disebut dengan tasawuf suni atau tasawuf salafi , yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini adalah yang pertama
yaitu tasawuf akhlaki termasuk salah satu tokohnya yaitu Al-Qusyairi.
Al-Qusayri adalah tokoh
sufi yang juga banyak sekali menghasilkan karya-karya yang bagus. Penulis akan
menjelaskan beberapa karya-karya yang dihasilkan oleh tokoh sufi Al-Qusayri,
yang sangat banyak. Dengan bertujuan supaya pembaca dapat mengetahui
karya-karya yang dihasilkan oleh tokoh sufi ini.
Sabtu, 13 April 2013
ArtikelQ ^_^
Pendidikan
Pesantren VS Pendidikan Umum
Indonesia
merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tercatat pada
tahun 2010 terdapat kurang lebih 85,1% dari 240.271.522 jumlah penduduk indonesia adalah beragama
islam. mengingat hal itu,tidak bisa di pungkiri bahwa terdapat
dikotomi pendidikan di negeri ini, yaitu pendidikan islam (yang lebih dikenal
dengan sebutan pondok pesantren), dan pendidikan konvensional atau pendidikan
umum.
Jika kita
ingin mengkaji lebih lanjut, bagaimana proses terbentuknya dua dikotomi
pendidikan diatas, kita tidak akan bisa lepas dari sejarah bangsa indonesia,
mulai dari sejarah masuk dan berkembangnya islam di tanah air, dan penjajahan
kerajaan Hindia
Belanda di nusantara.
Sekitar abad
ke-13 kerajaan islam semakin berkembang dan pada waktu itu pula muncul beberapa
wali yang berjuang untuk menyebarkan islam di nusantara ini, entah itu melalui
jalan budaya, pernikahan, tasawuf, perdagangan, ataupun pendidikan pesantren.
Masa-masa diatas merupakan awal dari adanya pendidikan islam di indonesia dan
merupakan cikal bakal pesantren yang sudah banyak berkembang seperti saat
sekarang ini. Sedangkan sistem pendidikan yang didirikan oleh belanda pada
waktu itu, merupakan cikal bakal dari sekolah-sekolah umum yang masih berdiri
sampai saat ini.
Sabtu, 06 April 2013
ini adalah tugas pembelajaran ICT tentang tata cara membuat makalah
http://www.4shared.com/office/wyrTa1aC/BAB_I.html
http://www.4shared.com/office/wyrTa1aC/BAB_I.html
Jumat, 05 April 2013
ini adalah tugas pembelajaran ICT tentang tata cara pembuatan makalah
http://www.4shared.com/office/WaByds9S/BAB_III.html
http://www.4shared.com/office/WaByds9S/BAB_III.html
Selasa, 02 April 2013
Penjelasan dan komentar UU Pornografi
Nama :
Chamidatun Ni’mah
NIM :
D07210040
Fak/Jurusan : Tarbiyah/PGMI
Kelas : 6B
Tugas kelompok Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2008 tentang
pornografi
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagai dimaksud dalam pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 34,
pasal 35, dan pasal 36, ditambah 1/3(sepertiga) dari maksimum ancaman
pidananya.
Penjelasan dan Komentar
Ketentuan pasal ini merupakan ancaman pemidanaan terhadap
pelanggaran dari pasal 11 dimana di tegaskan dalam pasa 11 bahwa “Setiap orang
dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/sebagi objek sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9, atau pasal 10.”
Sehingga bila didalam
setiap perilaku atau perbuatan yang menghasilkan barang pornografi sesuai
dengan ketentuan mulai dari pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9 atau
pasal 10, maka akan diancam pemidanaannya melalui pasal 29, pasal 30, pasal 31,
pasal 32, pasal 34, pasal 35, dan pasal 36 disesuaikan dengan unsure-unsur yang
terpenuhi.
Langganan:
Postingan (Atom)