Senin, 22 April 2013

Minggu, 21 April 2013

Tokoh sufi Al-Qusayry


BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang Masalah


Pada hakikatnya tasawuf merupakan pengalaman pribadi seseorang hamba dengan Tuhannya, sehingga masing-masing individu memiliki kecenderungan dan pengalaman spiritual yang berbeda-beda sesuai dengan level tasawufnya. Oleh karenanya, wajar apabila setiap ulama sufi dalam menjelaskan arti sufi atau definisi tasawuf sesuai konteks pemikiran dan pengalaman keberagamaannya, berdasarkan intuisi masing-masing individu berbeda satu dengan lainnya.
    Telah banyak tokoh-tokoh sufi yang telah kita ketahui salah satunya adalah Al-Qusayri. Di sini penulis akan memberikan biografi singkat tokoh sufi Al-Qusayri, dengan bahasa yang mudah difahami. Pada saat ini telah muncul anggapan-anggapan manusia tentang sufi yang salah dalam mengartikan arti dari sufi itu sendiri, maka dari itu disini penulis juga akan menjelaskan sedikit tentang pemikiran dari tokoh sufi Al-Qusayri, supaya manusia tersebut mengetahui arti sebenarnya bagaimana pemikiran tokoh sufi yaitu Al-Qusayri.
Upaya para sufi dalam mencapai kedekatan dengan Tuhannya telah melahirkan aliran aliran pemikiran dalam tasawuf,yaitu : faham transendental dan union mistisisme . Para sufi yang memahami bahwa antara hamba dengan Tuhannya terdapat jarak pembatas,beranggapan bahwa untuk sampai pada kedekatannya seseorang harus sanggup membersihkan jiwanya melalui latihan-latihan spiritual dengan pendekatan syariat yang bersumber dari alqur'an dan sunnah nabi,aliran ini pun berkembang dan kemudian melahirkan bentuk tasawuf amali atau akhlaqi dan sering pula disebut dengan tasawuf suni atau tasawuf salafi , yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini adalah yang pertama yaitu tasawuf akhlaki termasuk salah satu tokohnya yaitu Al-Qusyairi.
    Al-Qusayri adalah tokoh sufi yang juga banyak sekali menghasilkan karya-karya yang bagus. Penulis akan menjelaskan beberapa karya-karya yang dihasilkan oleh tokoh sufi Al-Qusayri, yang sangat banyak. Dengan bertujuan supaya pembaca dapat mengetahui karya-karya yang dihasilkan oleh tokoh sufi ini.

Sabtu, 13 April 2013

ArtikelQ ^_^


Pendidikan Pesantren VS Pendidikan Umum
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Tercatat pada tahun 2010 terdapat kurang lebih 85,1% dari 240.271.522 jumlah penduduk indonesia adalah beragama islam. mengingat hal itu,tidak bisa di pungkiri bahwa terdapat dikotomi pendidikan di negeri ini, yaitu pendidikan islam (yang lebih dikenal dengan sebutan pondok pesantren), dan pendidikan konvensional atau pendidikan umum.
Jika kita ingin mengkaji lebih lanjut, bagaimana proses terbentuknya dua dikotomi pendidikan diatas, kita tidak akan bisa lepas dari sejarah bangsa indonesia, mulai dari sejarah masuk dan berkembangnya islam di tanah air, dan penjajahan kerajaan Hindia Belanda di nusantara.
Sekitar abad ke-13 kerajaan islam semakin berkembang dan pada waktu itu pula muncul beberapa wali yang berjuang untuk menyebarkan islam di nusantara ini, entah itu melalui jalan budaya, pernikahan, tasawuf, perdagangan, ataupun pendidikan pesantren. Masa-masa diatas merupakan awal dari adanya pendidikan islam di indonesia dan merupakan cikal bakal pesantren yang sudah banyak berkembang seperti saat sekarang ini. Sedangkan sistem pendidikan yang didirikan oleh belanda pada waktu itu, merupakan cikal bakal dari sekolah-sekolah umum yang masih berdiri sampai saat ini.

Sabtu, 06 April 2013

ini adalah tugas pembelajaran ICT tentang tata cara membuat makalah
http://www.4shared.com/office/wyrTa1aC/BAB_I.html

Jumat, 05 April 2013

 ini adalah tugas pembelajaran ICT tentang tata cara pembuatan makalah
http://www.4shared.com/office/WaByds9S/BAB_III.html

Selasa, 02 April 2013

Penjelasan dan komentar UU Pornografi


Nama               : Chamidatun Ni’mah
NIM                : D07210040
Fak/Jurusan     : Tarbiyah/PGMI
Kelas               : 6B
Tugas kelompok Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

Pasal  37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagai dimaksud dalam pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 34, pasal 35, dan pasal 36, ditambah 1/3(sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Penjelasan dan Komentar
Ketentuan pasal ini merupakan ancaman pemidanaan terhadap pelanggaran dari pasal 11 dimana di tegaskan dalam pasa 11 bahwa “Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/sebagi objek sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9, atau pasal 10.”
  Sehingga bila didalam setiap perilaku atau perbuatan yang menghasilkan barang pornografi sesuai dengan ketentuan mulai dari pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9 atau pasal 10, maka akan diancam pemidanaannya melalui pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 34, pasal 35, dan pasal 36 disesuaikan dengan unsure-unsur yang terpenuhi.