Selasa, 02 April 2013

Penjelasan dan komentar UU Pornografi


Nama               : Chamidatun Ni’mah
NIM                : D07210040
Fak/Jurusan     : Tarbiyah/PGMI
Kelas               : 6B
Tugas kelompok Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi

Pasal  37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagai dimaksud dalam pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 34, pasal 35, dan pasal 36, ditambah 1/3(sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Penjelasan dan Komentar
Ketentuan pasal ini merupakan ancaman pemidanaan terhadap pelanggaran dari pasal 11 dimana di tegaskan dalam pasa 11 bahwa “Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/sebagi objek sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9, atau pasal 10.”
  Sehingga bila didalam setiap perilaku atau perbuatan yang menghasilkan barang pornografi sesuai dengan ketentuan mulai dari pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9 atau pasal 10, maka akan diancam pemidanaannya melalui pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 34, pasal 35, dan pasal 36 disesuaikan dengan unsure-unsur yang terpenuhi.
   Ketentuan pidana pada pasal 37 cukup berat, hal ini wajar karena yang menjadi objek muatan pornografi adalah anak, sedangkan seperti kita ketahui bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa. Jika anak sudah menjadi korban dalam tindakan tersebut, maka akan berdampak buruk pada psikologis anak dan juga masa depannya. Selain menghukum pelaku pemerintah melalui KOMNAS anak seharusnya  juga memperhatikan kondisi psikologis anak, sehingga anak tersebut bisa kembali normal seperti anak yang lainnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar