Nama :
Chamidatun Ni’mah
NIM :
D07210040
Fak/Jurusan : Tarbiyah/PGMI
Kelas : 6B
Tugas kelompok Undang-Undang
Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2008 tentang
pornografi
Pasal 37
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau
sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagai dimaksud dalam pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 34,
pasal 35, dan pasal 36, ditambah 1/3(sepertiga) dari maksimum ancaman
pidananya.
Penjelasan dan Komentar
Ketentuan pasal ini merupakan ancaman pemidanaan terhadap
pelanggaran dari pasal 11 dimana di tegaskan dalam pasa 11 bahwa “Setiap orang
dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/sebagi objek sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9, atau pasal 10.”
Sehingga bila didalam
setiap perilaku atau perbuatan yang menghasilkan barang pornografi sesuai
dengan ketentuan mulai dari pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 8, pasal 9 atau
pasal 10, maka akan diancam pemidanaannya melalui pasal 29, pasal 30, pasal 31,
pasal 32, pasal 34, pasal 35, dan pasal 36 disesuaikan dengan unsure-unsur yang
terpenuhi.
Ketentuan pidana pada
pasal 37 cukup berat, hal ini wajar karena yang menjadi objek muatan pornografi
adalah anak, sedangkan seperti kita ketahui bahwa anak merupakan generasi
penerus bangsa. Jika anak sudah menjadi korban dalam tindakan tersebut, maka
akan berdampak buruk pada psikologis anak dan juga masa depannya. Selain
menghukum pelaku pemerintah melalui KOMNAS anak seharusnya juga memperhatikan kondisi psikologis anak,
sehingga anak tersebut bisa kembali normal seperti anak yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar