TENTANG-PERNIKAHAN -
TUJUAN
Ta`aruf (T) : mengenal calon istri/suami,
dengan harapan ketika ada kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan
pernikahan.
Pacaran (P) : mengenal calon pacar, dengan harapan ketika ada
kecocokan antara kedua belah pihak berlanjut dengan pacaran, syukur-syukur bisa
nikah ...
KAPAN DIMULAI
T : saat calon suami dan calon istri sudah merasa
bahwa menikah adalah suatu kebutuhan, dan sudah siap secara fisik, mental serta
materi.
P : saat
sudah diledek sama teman:"koq masih jomblo?", atau saat butuh temen
curhat, atau saat taruhan dengan teman.
WAKTU
T : sesuai
dengan adab bertamu.
P : pagi boleh, siang oke, sore ayo, malam bisa,
dini hari klo ngga ada yang komplain juga ngga apa-apa.
TEMPAT PERTEMUAN
T : di rumah sang calon, balai pertemuan, musholla,
masjid, sekolahan, Kampus
P : di rumah sang calon, kantor, mall, cafe,
diskotik, tempat wisata, kendaraan umum & pribadi, pabrik, gedung bieskop.
FREKUENSI PERTEMUAN
T : lebih sedikit
lebih baik karena menghindari zina hati.
P : lazimnya
seminggu sekali, pas malem minggu.
LAMA PERTEMUAN
T : sesuai dengan adab bertamu
P : selama belum
ada yang komplain, lanjut !
MATERI PERTEMUAN
T : kondisi pribadi, keluarga, harapan, serta
keinginan di masa depan.
P : cerita apa aja kejadian minggu ini, ngobrol
ngalur-ngidul, ketawa-ketiwi, gossip sana
gossip sini.
JUMLAH YANG HADIR
T : minimal calon lelaki, calon perempuan,
serta seorang pendamping (bertiga). maksimal tidak terbatas (disesuaikan adab
tamu).
P : calon lelaki dan calon perempuan saja
(berdua). klo rame-rame bukan pacaran, tapi rombongan (emang mau karnaval)
BIAYA
T : secukupnya dalam rangka menghormati tamu
(sesuai adab tamu).
P : kalau ada
biaya: ngapel, kalau ngga ada absent dulu atau cari pinjeman, terus tempat
pertemuannya di rumah aja kali ya? tapi gengsi dong pacaran di rumah doang ??
apa kata doi coba ??
LAMANYA
T : ketika sudah tidak ada lagi keraguan di
kedua belah pihak, lebih cepat lebih baik. dan ketika informasi sudah cukup
(bisa seminggu, sebulan, 2 bulan), apa lagi yang ditunggu-tunggu?
P : bisa 3 bulan,
6 bulan, setahun, 2 tahun, bahkan mungkin 10 tahun.
SAAT TIDAK ADA KECOCOKAN SAAT PROSES
T : salah satu
pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan menyebut
alasannya.
P : salah satu
pihak bisa menyatakan tidak ada kecocokan, dan proses stop dengan/tanpa
menyebut alasannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar